Baca Juga: Jangan Khawatir! NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Dana BLT UMKM Tetap Cair. Simak Penjelasannya
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan BLT atau BSU, kalian dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Lebih lanjut, pekerja yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Adapun, syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar berhak menerima dana subsidi, sesuai Permenaker No.14 Tahun 2020, yakni:
- Warga negara Indonesia
- Peserta aktif BP Jamsostek
- Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
Pekerja yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id atau juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA): 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000.***