BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair Semua. Begini Cara Mengeceknya

- 16 November 2020, 15:45 WIB
Kemnaker sudah mulai mencairkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening BRI, Mandiri, dan BCA.
Kemnaker sudah mulai mencairkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ke rekening BRI, Mandiri, dan BCA. /Instagram.com/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 pada hari ini bakal mulai disalurkan untuk tahap 2 ke rekening BNI, Mandiri, BRI, BCA dan swasta lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi.

Ia mengungkapkan BLT atau BSU termin 2 tahap 2 ini bakal disalurkan ke 2,7 juta orang penerima.

"Kita sudah menyampaikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan KPPN sudah mentransfer ke bank-bank. Semoga hari ini sudah sampai ke penerima," ujar Anwar, Jumat, 13 November 2020.

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU termin 2 ini harus sesuai Permenaker No.14 Tahun 2020 di mana pekerja wajib bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Perkenalkan Inovasi Energi Listrik dengan Memanfaatkan Kelapa Sawit

Baca Juga: BSU BLT BPJS Rp2,4 Juta Telah Cair Semua, Isu Penundaan Tak Terbukti

"Itu atas rekomendasi KPK kita lakukan pemadanan data," jelasnya.

Pekerja yang ingin mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU di termin 2 bisa mengunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan cara atau pedoman berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik “Daftar”
  3. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama orang tua, Email, nomor handphone, password, kemudian klik “Daftar Sekarang”
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor handphone pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik “Masuk” pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT atau BSU yang diusulkan BP Jamsostek ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: 16 November Diperingati Sebagai Hari Toleransi Internasional Simak Sejarahnya

Baca Juga: Jangan Khawatir! NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Dana BLT UMKM Tetap Cair. Simak Penjelasannya

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan BLT atau BSU, kalian dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Lebih lanjut, pekerja yang tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Adapun, syarat yang wajib dipenuhi pekerja agar berhak menerima dana subsidi, sesuai Permenaker No.14 Tahun 2020, yakni:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Peserta aktif BP Jamsostek
  3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
  4. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
  5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Pekerja yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id atau juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA): 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x