Dijamin Lolos, Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Mendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta!

- 16 November 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM*
Ilustrasi BLT UMKM* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

JURNALSUMSEL.COM - BLT UMKM adalah program bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam program BLT UMKM ini sendiri ada sekitar 28 juta usaha mikro yang dikatakan langsung oleh Menteri Teten Masduki.

Perlu diketahui syarat wajib untuk mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini hanya dikhususkan untuk para pelaku pemilik usaha mikro.

Rencananya banpres BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diperpanjang sampai tahun 2021 nanti, karena banyaknya peminat dan juga masih ada para pelaku UMKM di daerah yang belum mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Dana BST Rp300 Ribu Bakal Cair November 2020 Ini, Begini 2 Tahapan Mudah untuk Cek Nama Penerima

Baca Juga: Jangan Khawatir! NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Dana BLT UMKM Tetap Cair. Simak Penjelasannya

Teten mengatakan "Yang mendaftar ke kamj 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini. Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah membaik tapi masih sulit untuk usaha mikro."

Total yang ditargetkan Kemenkop pada tahap 1 adalah 12 juta pelaku UMKM, tahap 1 sudah selesai.

Sehingga tahap 2 hanya tersisa 2,9 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BLT UMKM ini.

Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 ini sendiri tidak membuka pendaftaran secara online, hal ini dikatakan langsung oleh pihak Kemenkop.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x