Jelang CPNS 2021, Simak Syarat dan Cara Mendaftar untuk Lulusan SMA dan SMK

- 15 November 2020, 12:04 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2021.
Ilustrasi tes CPNS 2021. /Twitter.com/@BKNgoid

JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan CPNS 2021 tinggal menghitung bulan. Rencananya, pembukaan CPNS 2021 akan dilaksanakan pada Maret 2021 mendatang jika tidak ada kendala.

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, yang mengatakan pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Seleksi CPNS 2021 akan membuka formasi bagi lulusan SMA, SMK, D3, dan S1. Bagi lulusan SMA dan SMK, Anda harus memahami apa-apa saja syarat yang dibutuhkan agar bisa lulus dalam tahap pertama yakni tahap administrasi.

Baca Juga: Peringkat 30 Besar Member Girl Group K-Pop Paling Populer November 2020, Jennie BLACKPINK di Puncak

Baca Juga: Apa Itu Serdik dan Kegunaannya dalam Seleksi CPNS 2021?

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Berikut ini Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari berbagai sumber.

Persyaratan Umum Pendaftar CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK/SLTA

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dansetinggi-tingginya 35 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atay lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.

    Baca Juga: 5 Idol K-Pop Populer Sebelum Debut, Ada Lisa BLACKPINK dan Mina TWICE
    Baca Juga: Live Streaming Balapan MotoGP Valencia, Penentuan Juara MotoGP 2020

  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI dan siswa ikatan dinas pemerintah.
  6. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar minimal rata-rata 7.00 (tujuh koma nol nol).
  7. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri ijazahnya harus disahkan dulu dan dinilai setara dengan ijazah kesarjanaan/kediplomaan di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Tinggi.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Tahap 2 Cair Hari Ini! Buat yang Belum Terima, Cek Hal Ini
    Baca Juga:
    BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Belum Terima? Cek Nama Kamu dengan 9 Cara Ini
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Bebas narkoba.
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x