JURNALSUMSEL.COM - Penerimaan CPNS 2019 kini memasuki tahap pemberkasan. Tahap ini akan berakhir pada 15 November 2020.
Peserta yang lolos diminta untuk tidak melakukan kesalahan saat pemberkasan CPNS 2019. Pasalnya, ada kemungkinan dinyatakan gagal mendapatkan NIP.
Lantas bagaimana jika peserta melakukan kesalahan saat mengunggah dokumen saat pemberkasan CPNS 2019?
Baca Juga: Ada Pengajuan Sanggah CPNS 2019 Diterima, Bukti Perjuangan Belum Berakhir
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Termin 2 Tahap 2 Cair Hari Ini! Buat yang Belum Terima, Cek Hal Ini
Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!
Tenang, peserta masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya. Penyelenggara memberikan waktu hingga 15 November untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Tim verifikasi dari instansi pelamar akan memberitahukan kesalahan yang dibuat. Sistem akan otomatis mengirimkan notifikasi via WhatsApp untuk menginfokan hal tersebut kepada para pelamar.