Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI

- 14 November 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi CPNS, Catat! Tanggal Dibuka Pendaftaran CPNS 2021, Beserta Syarat dan Formasi Yang Paling Dibutuhkan
Ilustrasi CPNS, Catat! Tanggal Dibuka Pendaftaran CPNS 2021, Beserta Syarat dan Formasi Yang Paling Dibutuhkan /desy/Pikiran Rakyat Bandung Raya

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Setelah ditetapkannya bahwa tahun 2020 seleksi penerimaan CPNS ditiadakan, karena adanya wabah Covid-19 ini.

Sehingga akan diadakan kembali seleksi CPNS 2021 mendatang.

Pada CPNS 2019 lalu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membuka alokasi kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk instansinya.

Tidak menutup kemungkinan seleksi CPNS 2021 mendatang, BNP2TKI juga akan membuka lowongan untuk instansinya.

Baca Juga: 8 Ucapan Terima Kasih dan Penyemangat HUT Brimob Polri Ke-75

Baca Juga: HUT Brimob Polri ke-75: Berikut 7 Fakta Menarik Terbentuknya Brimob

Berikut ini tim Jurnal Sumsel telah menyiapkan informasi terkait seleksi CPNS 2021 BNP2TKI seperti persyaratan dan cara mendaftar.

Persyaratan Umum CPNS BNP2TKI 2021

Persyaratan umum ini berlaku bagi pelamar untuk Formasi Umum, Formasi Khusus, dan Formasi bagi peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 (P1/TL) yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat dan harus ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS
  • Menguasai Bahasa Inggris atau Bahasa Arab atau Bahasa Jepang atau Bahasa Korea atau Bahasa Cina dan atau Mandarin secara baik (wajib dicantumkan dalam surat pernyataan)
  • Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti I-PDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS
  • Peserta seleksi CPNS tahun 2019 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2021

Baca Juga: Bikin Kesalahan Saat Pemberkasan CPNS 2019? Tenang Masih Bisa Diperbaiki sebelum 15 November 2020

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen MotoGP 2020, Mampukah Joan Mir Mengunci Gelar Juara Dunia di Valencia?

Untuk persyaratan terkait kualifikasi pendidikan sedikit berbeda untuk masing-masing formasi.

Bagi pelamar Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Putra/Putri Papua/Papua Barat:

  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4,00
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan
  • Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Bagi pelamar Formasi Cumlaude:

  • Lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah atau transkrip nilai
  • Lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Baca Juga: Menko PMK Sebut Tidak Semua Orang Dapat Vaksinasi Covid-19, Pemberian Vaksin Harus Jelas dan Terarah

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu: Siang Hari, Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan

Cara Pendaftaran CPNS BNP2TKI 2021

Sebelum melakukan pendaftaran, menyiapkan dokumen hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli yakni sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru (latar belakang warna merah) Asli Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000
  • Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
  • Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar, Surat Keterangan Lulus/ijazah Sementara tidak diterima
  • Transkrip Nilai
  • Surat Pernyataan/Keterangan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x