Adapun tujuannya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan sosial seluruh masyarakat yang membutuhkan, apalagi di masa pandemi Covid-19.
"Pemutakhiran DTKS ini merupakan pekerjaan Kementerian Sosial yang harus kita sukseskan bersama," kata Hartono Laras selaku Sekrtaris Jenderal.
"Akan ada pertemuan rutin dengan masing-masing koordinator untuk membahas progress dan isu pekerjaan,” lanjutnya.
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Bisa Anda Dapatkan Hanya Bermodalkan KTP dan KK, Cek Caranya!
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dalam program bantuan pemerintah tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dulu.
Anda harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Adapun persyaratan lainnya yakni Peserta yang mendaftar salah satu program bantuan tersebut merupakan warga yang tergolong tidak mampu, miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Banpres UMKM Rp.2,4 Juta Akan Ditutup Akhir November. Simak Cara dan Syaratnya
Selain itu, peserta harus sudah terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika telah memenuhi persyaratan diatas, peserta sudah bisa mendaftar mandiri ke desa dan kelurahan setempat.***