Program Bantuan Pemerintah Mulai BPJS Sampai BLT Diperpanjang Hingga 2021, Simak Lengkap Syaratnya

- 12 November 2020, 12:08 WIB
BLT Subsidi Gaji
BLT Subsidi Gaji /Budi Purwito

JURNALSUMSEL.COM - Kabar baik untuk Anda yang ingin mendaftar program bantuan pemerintah.

Pasalnya, beberapa program bantuan pemerintah seperti bantuan PKH (program keluarga harapan), Program Indonesia Pintar (KIP), kabarnya akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Begitu juga dengan program bantuan pemerintah BPNT atau sembako, BPJS gratis dan subsidi listrik, BLT atau BST Rp300 ribu dan bantuan lainnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Baca Juga: Banpres UMKM Rp.2,4 Juta Akan Ditutup Akhir November. Simak Cara dan Syaratnya

Sebagaimana dilansir dari akun resmi Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan, pemerintah menargetkan Pemutakhiran DTKS untuk bantuan tersebut pada Tahun 2021.

Perluasan jangkauan itu ditargetkan sebanyak 60 persen dari jumlah penduduk yaitu 41.697.344 rumah tangga di 514 Kabupaten/Kota.

Hal ini pun telah dipersiapkan dengan baik untuk membentuk Tim Persiapan Pemutakhiran Tahun 2021 yang melibatkan semua perwakilan dari UKE 1 di Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: 35 Ucapan Cinta buat Ayah yang Menyentuh Hati dan Penuh Kasih , Cocok Dijadikan Caption di Hari Ayah

Adapun tujuannya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan sosial seluruh masyarakat yang membutuhkan, apalagi di masa pandemi Covid-19.

"Pemutakhiran DTKS ini merupakan pekerjaan Kementerian Sosial yang harus kita sukseskan bersama," kata Hartono Laras selaku Sekrtaris Jenderal.

"Akan ada pertemuan rutin dengan masing-masing koordinator untuk membahas progress dan isu pekerjaan,” lanjutnya.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Bisa Anda Dapatkan Hanya Bermodalkan KTP dan KK, Cek Caranya!

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dalam program bantuan pemerintah tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dulu.

Anda harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Adapun persyaratan lainnya yakni Peserta yang mendaftar salah satu program bantuan tersebut merupakan warga yang tergolong tidak mampu, miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Banpres UMKM Rp.2,4 Juta Akan Ditutup Akhir November. Simak Cara dan Syaratnya

Selain itu, peserta harus sudah terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika telah memenuhi persyaratan diatas, peserta sudah bisa mendaftar mandiri ke desa dan kelurahan setempat.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah