Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

- 12 November 2020, 11:35 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batch 1, Begini Cara Ceknya Melalui Link www.kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batch 1, Begini Cara Ceknya Melalui Link www.kemnaker.go.id /.*/Instagram.com @Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batch 1 telah disalurkan pemerintah. BLT bank swasta kapan cair?

Namun, Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batch 1 baru dicairkan ke himpunan bank milik negara (Himbara).

Jadi Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS tahap 2 batch 1 ini telah dicairkan pada tanggal 11 November 2020 ke rekening BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Cek Aturan Apa Saja yang Harus Diikuti Saat Ujian Tes Berlangsung

Baca Juga: Ketahui Alasan Kenapa Dana Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Begini Solusinya

Lalu kapan dana subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batch 1 ini akan disalurkan ke bank swasta?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan pencairan BLT sudah dimulai sejak senin, 9 November 2020.

Menurut pernyataan Menaker dalam keterangannya, "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung. Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat."

Baca Juga: Peringatan Hari Ayah Nasional 2020, Google Punya Tips Bikin Kartu Ucapan dengan Gambar Doodle

Baca Juga: Program Bantuan Pemerintah Mulai BPJS Sampai BLT Diperpanjang Hingga 2021, Simak Lengkap Syaratnya

Pekerja yang memiliki rekening di luar bank HIMBARA seperti BCA, BPD dan lain-lain akan membutuhkan waktu transfer 3 hingga 5 hari.

Dana BLT BPJS baru cair ke bank swasta diperkirakan akan cair pada tanggal 13-14 November 2020.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta perbulan.

Baca Juga: Hari Ini Rilis, PS5 Habis Terjual Via Online

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Bisa Anda Dapatkan Hanya Bermodalkan KTP dan KK, Cek Caranya!

Bantuan disalurkan sebesar Rp2,4 juta rupiah selama empat bulan dan an diberikan secara bertahap yakni, gelombang pertama pada bulan September hingga Oktober sebesar Rp1,2 juta.

Lalu gelombang kedua yakni pada bulan November hingga Desember 2020 sebesar Rp1,2 juta.

kanisme pencairan BLT Subsidi Gaji/Upah BPJS ini tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan dibagi dalam beberapa batch.

Baca Juga: Banpres UMKM Rp.2,4 Juta Akan Ditutup Akhir November. Simak Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Peserta CPNS 2019, Ikuti Langkah Ini Jika Mendapat Pesan Whatsapp dari SSCN-DOCUDigital BKN

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batch 1 tersebut dengan cara berikut ini:

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
  • Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  • Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  • Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: VIRAL! Tagar YouTube Down Jadi Trending Topic di Twitter, Begini Respon Lucu Netizen Indonesia

Baca Juga: BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah CAIR! Segera Cek Rekening dan Nama Kamu di LINK

  • Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  • Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS
  • Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah