Anda harus datang sendiri tidak bisa diwakilkan siapapun, nanti Anda akan mengambil nomor antrian yang telah disediakan.
Pelayanan kantor Kelurahan biasanya dibuka mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 4 November 2020, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan
Baca Juga: Pilkada Pali 2020: Tim Paslon Devi – H Darmadi Laporkan Paslon Nomor Urut 2 ke Bawaslu
2. Penyerahan dokumen
Setelah nomor antrian dipanggil nanti kalian akan disuruh memperlihatkan dokumen dan salinan dokumen akan diambil oleh petugas.
3. Foto dan sidik jari
Nah setelah proses dokumen selesai, kalian akan melakukan pengambilan foto, sidik jari dan scan retina mata.
Semua proses pembuatan e-KTP umumnya hanya membutuhkan waktu 30 menit sampai 1 jam, sesuai dengan banyaknya antrian.
Untuk pengambilan e-KTP yaitu maksimal 14 hari setelah pembuatan, tapi ada beberapa yang membuat e-KTP sudah berbulan-bulan lamanya dan belum jadi juga.