JURNALSUMSEL.COM - Saat ini pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bisa dilakukan secara online.
Namun, kadang kala ada beberapa kendala saat melakukan pembuatan E-KTP online. Salah satunya data tidak valid atau error sehingga tidak terverifikasi.
Hal ini tentu membuat proses pencetakan E-KTP online terhenti serta terhambat.
Data tidak valid biasanya data tersebut tidak ditemukan di server. Jika hal ini terjadi maka Anda harus kembali melakukan perekaman ulang.
Baca Juga: Penyebaran KTP Elektronik di Jaksel Meningkat Sehari Setelah Libur Panjang, Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Cara Buat CV Online Mudah dan Gratis, Simak Langkah-Langkahnya!
Anda tidak bisa mencetak E-KTP jika data tersebut belum masuk ke server kementerian dalam negeri.
Dilansir dari situs Menpan-RB, ada beberapa dokumen yang harus Anda penuhi sebelum mendaftar E-KTP online yaitu:
1. Surat Pengantar dari Desa.