3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
Baca Juga: 4 Drama Korea Komedi Romantis Terbaik untuk Menemani Harimu, Bikin Tersenyum Selama Nonton!!!
Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Shakhtar Donetsk Kalah Telak, Liverpool Pesta Gol
6. Datang ke kantor Kelurahan setempat, nanti disinilah Anda melakukan sidik jari dan pengambilan foto.
Setelah persyaratan telah kalian lengkapi silahkan datang ke kantor Kelurahan setempat untuk pembuatannya.
Sebenarnya ketika Anda akan membuat atau memperpanjang e-KTP, Anda akan di arahkan oleh petugas disana, tapi alangkah lebih baik Anda mengetahui lebih dulu bagaimana prosedurnya.
1. Datang ke Kelurahan setempat
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan dokumen telah Anda siapkan, silahkan datang ke kantor Kelurahan setempat.