JURNALSUMSEL.COM - Setelah pengumuman CPNS 2019, kini memasuki masa sanggah.
Pada tahap berikutnya, peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 akan memasuki penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tentunya, untuk mendapatkan NIP, peserta harus lolos verifikasi pada tahap pemberkasan CPNS 2019.
Baca Juga: Hati-Hati Gelombang Kedua Covid-19, Presiden Jokowi: Jangan Teledor!
Baca Juga: Selain BLT Banpres UMKM, Pelaku UMKM di Palembang Bisa Ajukan Pinjaman di BPR! Begini Caranya
Pada tahap pemberkasan, peserta yang dinyatakan lolos diminta untuk mengunggah delapan dokumen untuk diverifikasi.
Jangan sampai terlewat atau salah memasukkan dokumen. Kopnsekuensinya, NIP tak keluar dan peserta dinyatakan gagal.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Baca Juga: RESMI DIBUKA, Simak Cara Mengikuti Kelas Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 11 Buat yang Lolos