Rincian Biaya Pemberkasan CPNS 2019, Peserta yang Dinyatakan Lolos Wajib Tahu

- 1 November 2020, 16:55 WIB
Rincian biaya untuk pemberkasan CPNS 2019.
Rincian biaya untuk pemberkasan CPNS 2019. /tangkap layar sscn.bkn.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Pengumuman CPNS 2019 sudah dilaksanakan pada 30 Oktober 2020. Saat ini para peserta yang telah dinyatakan lulus SKB akan menghadapi tahap pemberkasan CPNS 2019.

Pemberkasan CPNS 2019 terdiri dari pengisian Daftar Riwayat Hidup, serta pengumpulan dokumen-dokumen pendukung.

Pada tahan pemberkasan CPNS 2019, dibutuhkan dokumen seperti SKCK, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Sinopsis Film Goosebumps, Petualangan Horor Berbalut Komedi dan Kisah Asmara

Pemberkasan CPNS 2019 akan berbeda dengan pemberkasan pada CPNS sebelumnya. Tahun ini, pemberkasan dilakukan secara digital melalui portal SSCN.

Untuk peserta CPNS yang lolos hanya tinggal log in ke portal SSCN, lalu isi Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format yang ditentukan.

Untuk surat-surat pendukung, peserta tentu harus menyiapkannya sendiri.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris: Chelsea Menang Telak, Liverpool dan Manchester City Tipis

Namun, berapakah rincian biaya yang dikeluarkan peserta untuk mengurus surat-surat tersebut?

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x