Arab Saudi Kembali Terima Jamaah Umrah, Pemerintah Indonesia Tetapkan Aturan Baru

- 2 November 2020, 19:20 WIB
ibadah haji dan umrah.
ibadah haji dan umrah. /pixabay.com / by adliwahid

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah, seperti protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi, dan konsumsi, kuota pemberangkatan, pembiayaan, dan pelaporan.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang," tutur Oman.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

"Kami punya ketentuan, orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa calon jamaah umrah yang diperbolehkan bernagkat adalah yang berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan sebagai bukti bebas Covid-19.

Pemberangkatan jemaah umrah selama masa pandemi diprioritaskan bagi mereka yang keberangkatannya tertunda pada tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah