JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman CPNS 2019 telah dilakukan Jumat 30 Oktober 2020.
Mungkin ada beberapa pihak yang tak puas dengan Hasil CPNS 2019.
Bagi yang tak puas dengan Hasil CPNS 2019, panitia seleksi memberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Cara untuk melakukan sanggahan hasil CPNS 2019 terbilang mudah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 1 November 2020, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan
Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Animasi Keluarga Untuk Akhir Pekan, Salah Satunya Moana
Peserta bisa melakukannya di halaman SSCN. Nanti, muncul tombol 'Ajukan Sanggah' yang muncul bersama dengan hasil TIDAK LULUS.
Ketika ingin mengajukan sanggah, diharapkan untuk memperhatikan masa sanggahan hasil CPNS 2019.
Sebab, jika terlanjur melewati batas waktu yakni dari tanggal 1-3 November, tombol 'Ajukan Sanggah' otomatis akan hilang.