JURNALSUMSEL.COM - Setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman CPNS 2019 dan sudah melalui Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019, selanjutnya adalah tahapan pemberkasan.
Tahapan ini merupakan bagian dari seleksi, data atau dokumen yang diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Apabila dokumen tidak memenuhi kriteria yang ditentukan sebelumnya, maka peserta akan dinyatakan gugur.
Berikut dokumen utama pemberkasan CPNS yang akan diperiksa keabsahannya yang tim Jurnal Sumsel kutip dari BKN.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Animasi Keluarga Untuk Akhir Pekan, Salah Satunya Moana
Baca Juga: Indonesia Ikut Boikot Produk Perancis, Netizen Khawatirkan Nasib Karyawan
1. Keabsahan surat lamaran.
2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan (Surat tanda tamat belajar/ijazah-red) peserta seleksi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
3. Kesesuaian data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi.
4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan.