Pengumuman CPNS 2019: Peserta yang Dinyatakan Lolos Masih Bisa Gugur, Jika...

- 30 Oktober 2020, 10:29 WIB
Pengumuman CPNS 2019. Perhatikan hal ini jika tak ingin gagal.
Pengumuman CPNS 2019. Perhatikan hal ini jika tak ingin gagal. /

Bahkan sejumlah ketentuan lainnya yang masih harus Anda lewati.

Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga: Ada Film Empire State Malam Ini, Simak Jadwal Acara TRANS TV Hari Jumat, 30 Oktober 2020

Berbeda dengan tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2019 proses pemberkasan serta penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara online atau digital yaitu melalui aplikasi DocuDigital.

Hal ini dilakukan karena kondisi masih dalam keadaan pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos, Anda masih bisa mengajukan sanggahan atas ketidakpuasan dengan hasil pengumuman kelulusan CPNS 2019.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id. dan sscn.bkn.go.id

Hal ini sebagai bentuk pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Masa sanggah sendiri berlangsung selama empat hari dan akan digelar hingga 3 November 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x