Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tidak Lulus Hasil Pengumuman CPNS 2019, Simak Begini Caranya!

- 30 Oktober 2020, 06:53 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021 yang kabarnya akan dibuka pemerintah. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan beserta syarat pendaftaran. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021 yang kabarnya akan dibuka pemerintah. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan beserta syarat pendaftaran. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS) /

JURNALSUMSEL.COM - Hasil pengumuman CPNS 2019 telah disampaikan pada hari ini, Jumat 30 Oktober 2020.

Bagi calon peserta yang tidak dinyatakan lulus hasil pengumuman CPNS 2019, dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Masa sanggah CPNS 2019 merupakan ajang mengajukan protes bagi calon peserta mengenai hasil pengumuman CPNS 2019 yang dianggap kurang memuaskan.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Telah Selesai, Segera Lakukan Pemberkasan bagi yang Dinyatakan Lulus

Baca Juga: Tak Puas Hasil Pengumuman CPNS 2019? Ada Ruang Buat Lakukan Protes di Masa Sanggah

Tetapi, yang perlu kamu ingat, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Selanjutnya, terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.

Dalam pengajuan sanggahan CPNS 2019, hal yang perlu kamu diketahui.

bahwa setiap sanggahan yang dilakukan oleh calon peserta CPNS 2019 tidak serta merta dapat langsung diterima.

Baca Juga: Sudah Cek Pengumuman CPNS 2019! Ini Arti Kode yang Ada di Kolom Hasil

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x