Tak Puas Hasil Pengumuman CPNS 2019? Ada Ruang Buat Lakukan Protes di Masa Sanggah

- 30 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019.
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019. /Humas Pemprov Jawa Timur/

JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman CPNS 2019 dilakukan serentak pada Jumat 30 Oktober 2020.

Dalam pengumuman CPNS 2019, tentu ada yang lulus dan ada yang gagal.

Setelah pengumuman CPNS 2019, ada masa sanggah bagi yang dinyatakan tak lulus seleksi.

Baca Juga: Ingin Tandingi Google Search, Apple Bikin Mesin Pencarian Sendiri

Masa sanggah dalam CPNS adalah masa atau waktu untuk para pelamar memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi.

Biasanya, hal ini dimanfaatkan kepada para pelamar yang tak memenuhi syarat atau tak lolos seleksi.

Sanggahan artinya peserta meminta pihak instansi untuk memberikannya kesempatan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan-persyaratan yang ditetapkan instansi.

Baca Juga: Usai Cek Pengumuman CPNS 2019, Siapkan 8 Berkas Penting Ini untuk Tahap Pemberkasan!

Pengajuan sanggahan atau protes dalam masa sanggah seleksi CPNS 2019 bisa dilakukan melalui situs web resmi SSCASN BKN.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x