Untuk poin ke-4, ke-5, dan ke-6 disarankan untuk membuat persyaratan tersebut setelah dinyatakan lulus pemberkasan awal karena pada poin tersebut biasanya jangka waktu yang ditentukan setelah tanggal dinyatakan lulus dan akan diatur oleh instansi yang terkait.
Khusus poin ke-6 untuk jenis zat narkotika biasanya masing-masing instansi berbeda. Akan lebih baik mengikuti petunjuk dan arahan dari pihak panitia seleksi CPNS dari instansi terkait.
Sama seperti sebelumnya akan lebih baik jika Anda memeriksa kembali dokumen utama tersebut.***