Simak Ketentuan Persyaratan Akreditasi Prodi dan Universitas, Persiapan Pemberkasan CPNS 2019

- 28 Oktober 2020, 20:03 WIB
Penentuan Kelulusan CPNS 2019, termasuk pemberkasan CPNS 2019.
Penentuan Kelulusan CPNS 2019, termasuk pemberkasan CPNS 2019. /Lingkar Madiun/

JURNALSUMSEL.COM – Dokumen Akreditasi Prodi dan Univeritas merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk melamar CPNS.

Akreditasi menunjukkan kualitas Prodi dan Universitas tempat Anda menuntut ilmu.

Hal tersebut akan mempengaruhi penilaian atau pertimbangan panitia seleksi CPNS instansi dalam memverifikasi data atau dokumen Anda.

Baca Juga: Serial 1, Sepeda Listrik Baru Harley Davidson Nan Cantik! Yuk Intip Kecanggihannya

Baca Juga: Hasil SKB Segera Diumumkan, Ini Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2019

Pembahasan mengenai persyaratan akreditasi ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 4 Desember 2019 lalu.

Bagi Anda yang belum paham mengenai persyaratan akreditasi untuk mendaftar CPNS, berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

1. Status akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 mei 2018. 

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 2020 Diwarnai Aksi Demo Menolak UU Cipta Kerja, Jalanan Jakarta Ditutup

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x