2. Status Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka antara 10 Agustus 2012 sampai dengan 19 mei 2016 dinyatakan terakreditasi sampai dengan 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Ristekdikti tentang ijin pembukaan program studi dan/atau pendirian perguruan tinggi dimaksud.
3. Keterangan yang menyatakan terakreditasi tersebut diterbitkan oleh BAN-PT atas permintaan perguruan tinggi dan salinannya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh calon pelamar dalam memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS formasi tahun 2019.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Namun demikian, bagi peserta yang lulus pendidikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2 mengalami kesulitan mendapatkan keterangan akreditasi tersebut, sebagai gantinya dapat menggunakan bukti bahwa program studi/perguruan tinggi dimaksud pendirian dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2.
Informasi tersebut dapat diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (dapat diakses pada https://forlap.ristekdikti.go.id/ atau https://pdddikti.ristekdikti.go.id).
Bisa juga melalui database BAN-PT (dapat diakses pada https://www.banpt.or.id/)
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
4. Di samping itu, bagi calon pelamar yang sudah lulus Pendidikan pada saat program studi/perguruan tinggi sedang mengajukan permohonan akreditasi ulang ke BAN-PT, maka status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang diberlakukan adalah status dan peringkat terakreditasi sebelum diajukannya permohonan dimaksud.
5. Penjelasan angka 1 sampai dengan angka 4 menjadi dasar pertimbangan oleh panitia seleksi instansi dalam memverifikasi data/dokumen pendaftaran calon pelamar.
Baca Juga: Pesan Mendalam Mendikbud Nadiem Makarim di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020