1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Mendalam dari Kemenpora
Baca Juga: Wahai Pekerja! Ini Penetapan Upah Minimum Provinsi 2021 dari Kemnaker
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kouta umum dan 37 GB kuota belajar.
4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Kuota tersebut akan disalurkan ke nomor-nomor yang telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Adapun aplikasi yang bisa diakses kuota belajar di antaranya;
- Aplikasi dan website Aminin
- Aplikasi dan website Ayoblajar