Adapun jenis aplikasi yang telah disiapkan untuk pendataan pelaku UKM tersebut.
Masyarakat bisa dengan mudah mengakses melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan kemudian mengisi form dan upload berkas kelengkapannya.
Baca Juga: Gratis! Live Streaming El Clasico Barcelona Vs Real Madrid
Data tersebut nantinya akan diproses selama hampir satu bulan, mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.
"Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," kata Arief.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Sehingga, masyarakat hanya perlu melakukan pedataan dan menunggu hasil akhir dengan sabar.
Diketahui, ratusan warga mengantre berdesakan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM kota Tangerang, untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM. Namun, tak lama kemudian dibubarkan petugas.***