Beredar Hoax Formulir Pendaftaran BPUM Online, Ini Klarifikasi Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah

- 22 Oktober 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

Sebagai contoh, untuk wilayah Tangerang dapat melakukan pendaftaran melalui sabakota.tangerangkota.go.id.

Baca Juga: 4 Tips Bikin Anda Pede Berbicara di Depan Umum dan Membuat Anda Bersinar

Baca Juga: Tips Mengirim Lamaran Kerja Lewat Email, Jangan Cuma Masukin CV

Karena nantinya pendaftar BPUM membutuhkan surat usulan yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM masing-masing daerah.

"Perlu diketahui bahwa program BPUM Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk, seperti koperasi dan perbankan.

Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab." tulis KOPITU di web resminya, Selasa, 20 Oktober 2020.

Dapat disimpulkan bahwa pendaftaran BPUM online mencakup juga pendaftaran untuk mendapatkan surat usulan penerima BPUM dari pengusul BPUM yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Bakal Dibuka Akhir Oktober 2020?

Baca Juga: 1 Tahun Jokowi - Ma'ruf Amin, Pemerintah Lambat Tangani Covid-19, Masyarakat Kecewa Soal UU Ciptaker

Setelah mendapatkan surat usulan, barulah pendaftar bisa melakukan pendaftaran di web resmi BPUM.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x