Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah RI nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
Baca Juga: 5 Bahan Makanan yang Tidak Direkomendasikan Membelinya Lewat Belanja Online
Baca Juga: Kopi Semendo Asal Muara Enim Masuk Nominasi Minuman Tradisional Terpopuler di Indonesia
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLUM dari pengusul BLUM beserta lampirannya
6. Bukan bagian ASN, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara, pegawai BUMN, atau BUMD.
Menurut informasi terkini, alasan mengapa web resmi pendaftaran BPUM tidak dapat diakses adalah karena terjadinya lonjakan pengakses situs tersebut.