Pandemi mengharuskan jaga jarak, dan terus berada dirumah tentunya hal ini membuat segala aktifitas jadi terbatas.
Oleh karena itu, sekarang SKCK bisa didaftarkan secara online.
Baca Juga: Waspadai Gejala Psikosomatis Ini, Hindari dengan Berfikir Positif
Berikut syarat dan ketentuannya yang tim Jurnal Sumsel kutip langsung dari skck.polri.go.id :
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Waspada Hujan Petir akan Mengguyur Sebagian Wilayah Sumatera Selatan Hari Ini 21 Oktober 2020
SKCK bukan satu-satunya dokumen yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2019. Ada beberapa dokumen lain yang diperlukan.
Baca artikel berikut ini untuk mengetahui dokumen apa yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2019: