Sekarang Buat SKCK Bisa Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Kepolisian

- 21 Oktober 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /dok.PRFM

JURNALSUMSEL.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan surat keterangan resmi.

Diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK digunakan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Waspadai Gejala Psikosomatis Ini, Hindari dengan Berfikir Positif

Baca Juga: Berpotensi Imbang, Ini Prediksi Ajax Amsterdam vs Liverpool di Grup D Liga Champions 2020

Kini SKCK bisa didaftarkan secara online dengan cara mengunggah dokumen persyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Mendaftar SKCK via online bisa dilakukan di website resmi skck.polri.go.id.

Dengan sejumlah tahapan, berikut tim Jurnal Sumsel kutip langsung dari skck.polri.go.id:

- siapkan dokumen yang diperlukan, berupa KTP, KK, Akte, Nomor sidik jari, dan pas foto.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x