Mudah!!! Ini Cara Membuat Kartu Keluarga (KK), Siapkan Persyaratannya

- 20 Oktober 2020, 12:37 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK)
Ilustrasi kartu keluarga (KK) /PJ

Baca Juga: Anti Gagal, Begini Cara Mendaftar Bantuan UMKM Secara Online

Baca Juga: 8 Tips Penting untuk Mencegah Norovirus yang Kini Jadi Ancaman

6. Lalu pemohon meneruskan berkas formulir permohonan kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.

7. Lalu setelah berkas sampai di Kecamatan setempat, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.

8. Setelah itu, Camat akan menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK).

9. Setelah selesai ditanda tangani oleh Camat, pemohon menyampaikan formulir pemohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk.

Baca Juga: Apa itu Norovirus, Bagaimana Gejalanya dan Cara Penyebarannya?

Baca Juga: Jangan Sampe Kelewatan! Berikut Jadwal TV 20 Oktober 2020 Malam di TransTV, Trans7, ANTV dan RCTI

10. Lalu setelah formulir sampai di Dispenduk setempat, petugas akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan. Yang membutuhkan waktu paling lambat selama 7 hari kerja.

11. Setelah itu Camat akan menerbitkan KK mu.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x