Mudah!!! Ini Cara Membuat Kartu Keluarga (KK), Siapkan Persyaratannya

- 20 Oktober 2020, 12:37 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK)
Ilustrasi kartu keluarga (KK) /PJ

5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah).

6. Akta kelahiran

Jika semua syarat telah kalian penuhi, maka cara membuatnya seperti berikut:

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Netflix Romantis Terbaik 2020, Salah Satunya Bikin Baper!!!

Baca Juga: Mau Tahu Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS 2019? Ini Jadwal Lengkap Rekonsiliasi BKN

1. Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap di RT dan RW setempat.

2. Lalu pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK) di Kelurahan setempat.

3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.

5. Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Pemohonan KK).

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x