1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) dah PHBS.
2. Hindari kontak fisik dengan pembayarancashlessatau transaksi daring.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP iPhone 12 dan iPhone 12 Pro
3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Baca Juga: Kenali Jenis Songket Palembang, Warisan Budaya Sumatera Selatan
6. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.
7. Ganjil genap belum berlaku.
8. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).