Omnibus Law sendiri pertama kali dikenal pada tahun 1840, dimana bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
Adapun alasan kenapa pemerintah akan membuat bahkan menetapkan Omnibus Law, antara lain:
1. Terlalu banyak regulasi
Regulasi yang terlalu banyak membuatnya saling tumpang tindih sehingga mengganggu program percepatan pembangunan serta menghambat akses pelayanan publik.
Baca Juga: 4 Pemain yang Bakal Gabung Manchester United di Hari Penutupan Bursa Transfer
Baca Juga: Waspada Konsumsi 7 Makanan Ini, Bisa Menurunkan Sistem Kekebalan Tubuh
2. Indeks kualitas regulasi Indonesia rendah
Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.
Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law, sebagai berikut.