Bingung Soal Omnibus Law? Ini Penjelasan Singkat dan Mudah Dipahami

- 5 Oktober 2020, 17:32 WIB
Sejumlah massa aksi menolak RUU Ciptaker atau Omnibus Law.*
Sejumlah massa aksi menolak RUU Ciptaker atau Omnibus Law.* /Pikiran Rakyat./

Omnibus Law sendiri pertama kali dikenal pada tahun 1840, dimana bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Adapun alasan kenapa pemerintah akan membuat bahkan menetapkan Omnibus Law, antara lain:

1. Terlalu banyak regulasi

Regulasi yang terlalu banyak membuatnya saling tumpang tindih sehingga mengganggu program percepatan pembangunan serta menghambat akses pelayanan publik.

Baca Juga: 4 Pemain yang Bakal Gabung Manchester United di Hari Penutupan Bursa Transfer

Baca Juga: Waspada Konsumsi 7 Makanan Ini, Bisa Menurunkan Sistem Kekebalan Tubuh

2. Indeks kualitas regulasi Indonesia rendah

Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.

Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x