PKS : RUU Cipta Kerja Diduga Pesanan dan Diproses Secepat Kilat, Merugikan Rakyat

- 5 Oktober 2020, 09:55 WIB
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.*
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.* /PRFM News/

"Sedangkan ini tidak! Masih banyak pasal-pasal yang masih bertentangan dengan norma itu," ujarnya.

Mardani mengatakan kerja sebagai legislator dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis Undang-Undang eksisting.

Baca Juga: 7 Gol Tercipta, Tottenham Hotspur Bantai Manchester United yang Dapat Kartu Merah

Baca Juga: RED DEVILS BOBOL LAGI! Jangan Lewatkan Serunya Live Streaming Manchester United vs Tottenham Hotspur

Seharusnya substansi Omnibus Law harus memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM, Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma Konstitusi.

"Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang," tegasnya.

Secara Umum RUU Ciptaker masih perlu banyak lagi ditinjau pasal per pasalnya karena terdiri dari banyak UU yang akan diubah sekaligus serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

Baca Juga: MARTIAL KARTU MERAH, De Gea Bobol Lagi! Saksikan Live Streaming Manchester United Vs Tottenham

Baca Juga: 3 GOL TERCIPTA! Jangan Lewatkan Keseruan Live Streaming Manchester United vs Tottenham Hotspur

“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Mardani.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah