Ajukan PHPU Atas Hasil Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Berharap MK Dapat Bersikap Adil

- 21 Maret 2024, 23:10 WIB
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo (tengah).
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo (tengah). /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

JURNALSUMSEL.COM - Ganjar Pranowo resmi mengajukan gigatan PHPU ke Mahkamah Konsititusi mengikuti jejak Anies-Muhaimin usai Prabowo Subianto ditetapkan unggul dalam Pilpres 2024 oleh KPU.

Ganjar Pranowo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan adil kali ini.

Ada 116 laporan ke Bawaslu untuk diproses. Apabila tidak dilanjutkan, Ganjar hanya berharap kepada MK untuk menyelesaikan perkara pemilu dengan adil.

Baca Juga: Permohonan PHPU Timnas AMIN diterima, Juru Bicara MK: Fokus Dulu Penerimaan, Baru Bicara Persidangan

"Ketika tidak dilanjuti, satu-satunya lembaga yang kita harapkan bisa mengadili dengan fair adalah MK," ujar Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Ganjar menjelaskan alasannya mengajukan gugatan pemilu sekarang. Pasalnya, gugatan tersebut baru dapat diajukan setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu 2023.

"Jadi, bukan kenapa baru sekarang, melainkan waktunya baru boleh sekarang. Kalau kemarin? Ya belum boleh," tegasnya.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Kulit Agar Tetap Lembab dan Glowing Selama Puasa dengan Rutin Mengkonsumsi Seledri

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x