Permohonan PHPU Timnas AMIN diterima, Juru Bicara MK: Fokus Dulu Penerimaan, Baru Bicara Persidangan

- 21 Maret 2024, 14:35 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Nasional dan Timnas AMIN
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Nasional dan Timnas AMIN /Dok: Antara/

JURNALSUMSEL.COM- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan atas hasil pemilihan umum.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Iya, dari pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring tadi malam, dini hari. Terus tadi datang (ke MK) untuk menyerahkan berkas,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam permohonannya, Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Kulit Agar Tetap Lembab dan Glowing Selama Puasa dengan Rutin Mengkonsumsi Seledri

Mengenai kemungkinan dikabulkan atau tidaknya permohonan itu oleh MK atau tidak, Fajar mengatakan hal tersebut adalah bagian pokok perkara sehingga belum bisa menanggapi.

"Kita terlalu dini untuk menyampaikan. Kita fokus dulu penerimaan permohonan. Kita registrasi, baru bicara persidangan," ujarnya.

Sementara itu, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. juga menyatakan akan mengajukan permohonan perkara PHPU.

Mengenai kabar itu, Fajar mengatakan hingga kini belum ada komunikasi yang diterima MK.

"Belum ada. Kita tidak janjian. Kalau memang mau datang, kita layani. Kalau mengabarkan, ya kita layani juga, tetapi sejauh ini belum," ujarnya.

Sebelumnya, tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Koordinator Bantuan di Gaza Tewas Terbunuh Akibat Serangan Israel di Kompleks Medis Al-Shifa

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.

Ia menegaskan, pengajuan permohonan ini bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melainkan soal proses untuk mendapatkan hasil itu.

Timnas AMIN menemukan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga bukti-bukti yang dimiliki akan disampaikan di dalam persidangan nantinya.

“Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ujarnya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x