Cuma Modal KTP Pedagang Mikro dan UMKM Dapat BLT Banpres Rp2,4 Juta

- 28 September 2020, 09:10 WIB
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Baca Juga: Penalti Vardy Berbuah GOL! Jangan Lewatkan Keseruan Live Streaming Manchester City vs Leicester

Baca Juga: Riyad Mahrez Langsung Cetak GOL! Nonton Live Streaming Manchester City vs Leicester

Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Artikel ini sebelumnya tayang di Berita DIY dalam judul "Cukup Siapkan KTP, Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta! Ada 9 Juta Kuota".***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x