Cuma Modal KTP Pedagang Mikro dan UMKM Dapat BLT Banpres Rp2,4 Juta

- 28 September 2020, 09:10 WIB
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Selain Pekerja, Pelaku Prakerja, Keluarga, Pedagang Kecil Mikro dan UMKM juga mendapat bantuan pemerintah.

Bantuan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta. Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Baca Juga: BMKG Buka Suara Soal Potensi Tsunami 20 Meter, Perlu Mitigasi Untuk Risiko Terburuk

Baca Juga: TERNYATA! Beto Goncalves Jadi Penyebab Sriwijaya FC Belum Tambah Pemain

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), mengklaim sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT.

Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan hingga hari ini Kamis, 10 September 2020.

Namun, Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021.

Salah satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Kedatangan Titus Bonai ke Muba Babel United Jadi Polemik

Baca Juga: Teka-teki Sriwijaya FC Boyong Osas Saha, Manajemen Pun Bungkam

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Untuk pendaftarannya akan diumumkan di kemudian hari.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Baca Juga: Sriwijaya FC Vs KS Tiga Naga Digelar Tertutup, Fans Tetap Bisa Nonton di Rumah

Baca Juga: 7 Langkah Menjaga Kesehatan di Musim Pancaroba

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: 7 GOL Tercipta, Leicester City Permak Manchester City di Pekan Ketiga Liga Premier Inggris

Baca Juga: Gawang Ederson BOBOL LAGI! Live Streaming Manchester City Vs Leicester Segera Berakhir

Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota

- Pelaku usaha juga bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

- Isi semua informasi yang diminta. Klik submit jika sudah selesai

Baca Juga: Jamie Vardy Hattrick! Live Streaming Manchester City Vs Leicester Kian Panas

Baca Juga: Jamie Vardy Bobol Gawang Ederson LAGI! Nonton Babak Ke-2 Live Streaming Manchester City vs Leicester

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Baca Juga: Penalti Vardy Berbuah GOL! Jangan Lewatkan Keseruan Live Streaming Manchester City vs Leicester

Baca Juga: Riyad Mahrez Langsung Cetak GOL! Nonton Live Streaming Manchester City vs Leicester

Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Artikel ini sebelumnya tayang di Berita DIY dalam judul "Cukup Siapkan KTP, Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta! Ada 9 Juta Kuota".***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x