Alhamdulillah, Pajak Bagi Karyawan Dibebaskan Sampai Desember 2020

- 27 September 2020, 13:46 WIB
Dirjen Pajak RI, Suryo Utomo
Dirjen Pajak RI, Suryo Utomo /PortalSurabaya.com(ist)/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak akan membebaskan pajak bagi karyawan sampai dengan Desember 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier.

Dia menjelaskan bahwa ada 2 hal yang berbeda mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dibanding tahun lalu.

Suryo mengatakan PPh pasal 21 dan pasal 25 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Catalunya di TV Online, Pertarungan Pembalap Yamaha

Baca Juga: Tips Bagi Pendaftar Kartu Prakerja yang Verifikasi Emailnya Bermasalah

Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: 6 Rumah Sakit Terbaik di Palembang

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x