JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan akan memberikan keringanan untuk para pesertanya dengan menghapus sistem kelas.
Tak hanya itu, mereka juga memberikan potongan hingga 99%, serta memberikan waktu lebih untuk melakukan pembayaran denda.
Pasca melakukan penghapusan sistem kelas kepesertaan pada BPJS Kesehatan. Lantas berapa besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta?
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga saat ini belum memberikan informasi terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standart diterapkan.
Baca Juga: 8 Rumah Sakit Terbaik di Sumatera Selatan
Baca Juga: Alhamdulillah, Pajak Bagi Karyawan Dibebaskan Sampai Desember 2020
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan seharusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada tahun 2004.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standart udah disusun sejak 2018.
"Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otoritas jika kelas standart akan diterapkan," ujarnya.
Anggota Komisi IX DRI RI dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan untuk membentuk besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standart harus memiliki payung hukum.