Cuma Modal KTP Pedagang Mikro dan UMKM Dapat BLT Banpres Rp2,4 Juta

- 28 September 2020, 09:10 WIB
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id
tangkap layar banpres produktif depkop.go.id /depkop.go.id

Baca Juga: Kedatangan Titus Bonai ke Muba Babel United Jadi Polemik

Baca Juga: Teka-teki Sriwijaya FC Boyong Osas Saha, Manajemen Pun Bungkam

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Untuk pendaftarannya akan diumumkan di kemudian hari.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Baca Juga: Sriwijaya FC Vs KS Tiga Naga Digelar Tertutup, Fans Tetap Bisa Nonton di Rumah

Baca Juga: 7 Langkah Menjaga Kesehatan di Musim Pancaroba

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x