Baca Juga: Kedatangan Titus Bonai ke Muba Babel United Jadi Polemik
Baca Juga: Teka-teki Sriwijaya FC Boyong Osas Saha, Manajemen Pun Bungkam
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
Untuk pendaftarannya akan diumumkan di kemudian hari.
Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
Baca Juga: Sriwijaya FC Vs KS Tiga Naga Digelar Tertutup, Fans Tetap Bisa Nonton di Rumah
Baca Juga: 7 Langkah Menjaga Kesehatan di Musim Pancaroba
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)