PASLON WAJIB TAHU! 6 Kegiatan yang Dilarang selama Kampanye Pilkada Serentak 2020

- 26 September 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang. Ada enam kegiatan yang dilarang selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember mendatang. Ada enam kegiatan yang dilarang selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020 /Pikiran Rakyat/ Fian Afiandi/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah tetap memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Sebelum itu, akan dilakukan sejumlah tahapannya, termasuk kampanye.

Banyak yang khawatir Pilkada Serentak 2020 akan jadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Live Streaming Liga Premier Inggris Brighton vs Manchester United: Mimpi Buruk Tim Tamu

Apalagi tahapannya kadang melibatkan orang banyak, salah satunya saat kampanye calon kepala daerah.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 diketahui sudah dimulai hari ini, Sabtu 26 September 2020.

Mengantisipasi munculnya kluster baru penyebaran Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait larangan kegiatan massa selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: 7 Toko Online yang Bisa Dibangun di Tengah Pandemi Covid-19, Insya Allah Raup Untung

Ada enam bentuk kegiatan yang dilarang selama kampanye Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Salah satunya adalah konser musik.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Larangan ini diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Berikut ini adalah bentuk kegiatan yang dilarang:

  • Rapat umum
  • Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
  • Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
  • Perlombaan
  • Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah
  • Peringatan hari ulang tahun Partai Politik

Baca Juga: 6 Rekomendasi Aplikasi Convert PDF ke Word Terbaik, Gratis Juga Ada

Apabila partai politik, pasangan calon atau tim kampanye melanggar, maka ada sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 88C Ayat (2). Berikut ini adalah sanksinya: 

1. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya
pelanggaran

Baca Juga: Cara Mendeteksi Happy Hypoxia yang Sangat Berbahaya, Berikut Pengertian dan Gejalanya

2. Penghentian dan pembubaran kegiatan
Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak
diterbitkan peringatan tertulis. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x