Jika masih membandel, pihak kepolisian akan menindak dengan pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Penjelasan Kenapa Masker Scuba dan Buff Tak Bisa Menangkal Covid-19, Masuk Akal!
Penyelenggaraan Pilkada 2020 sebenarnya mendapat tentangan dari banyak pihak.
Mereka khawatir pesta demokrasi ini justru jadi kluster baru penyebaran Covid-19 karena melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Insentif Prakerja Tak Kunjung Cair, Simak Betul 5 Penyebab yang Mungkin Kamu Lupa
Namun, Pemerintah dan KPU tetap epakat untuk menggelar Pilkada 2020 sesuai jadwal, yakni Desember mendatang.
Di Sumatera Selatan, ada tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020. Di antaranya Ogan Ilir, PALI, Ogan Komering Ulu dan Musi Rawas.***