Patut Dicatat! Begini Proses Penindakan Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan selama Pilkada 2020

- 22 September 2020, 09:05 WIB
Pilkada 2020 akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar, ada sanksinya.
Pilkada 2020 akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar, ada sanksinya. /Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj./

Jika masih membandel, pihak kepolisian akan menindak dengan pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Penjelasan Kenapa Masker Scuba dan Buff Tak Bisa Menangkal Covid-19, Masuk Akal!

Penyelenggaraan Pilkada 2020 sebenarnya mendapat tentangan dari banyak pihak.

Mereka khawatir pesta demokrasi ini justru jadi kluster baru penyebaran Covid-19 karena melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Insentif Prakerja Tak Kunjung Cair, Simak Betul 5 Penyebab yang Mungkin Kamu Lupa

Namun, Pemerintah dan KPU tetap epakat untuk menggelar Pilkada 2020 sesuai jadwal, yakni Desember mendatang.

Di Sumatera Selatan, ada tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020. Di antaranya Ogan Ilir, PALI, Ogan Komering Ulu dan Musi Rawas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x