Patut Dicatat! Begini Proses Penindakan Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan selama Pilkada 2020

- 22 September 2020, 09:05 WIB
Pilkada 2020 akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar, ada sanksinya.
Pilkada 2020 akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar, ada sanksinya. /Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj./

JURNALSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nampaknya akan tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada 2020 yang digelar serentak di sebagian wilayah Indonesia, akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Valentino Rossi Terjatuh di MotoGP Emilia Rogmana, Petinggi Yamaha Bilang Begini

Dalam Peraturan KPU Nomor 6/2020 bahkan dicantumkan ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan bagi siapa yang melanggar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan menjelaskan, ada beberapa tahapan sanksi yang dijatuhkan.

Mulai dari tahap teguran dari KPU.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

"Apabila teguran KPU tidak diindahkan, maka KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," kata Abhan seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Jika masih membandel, pihak kepolisian akan menindak dengan pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Penjelasan Kenapa Masker Scuba dan Buff Tak Bisa Menangkal Covid-19, Masuk Akal!

Penyelenggaraan Pilkada 2020 sebenarnya mendapat tentangan dari banyak pihak.

Mereka khawatir pesta demokrasi ini justru jadi kluster baru penyebaran Covid-19 karena melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Insentif Prakerja Tak Kunjung Cair, Simak Betul 5 Penyebab yang Mungkin Kamu Lupa

Namun, Pemerintah dan KPU tetap epakat untuk menggelar Pilkada 2020 sesuai jadwal, yakni Desember mendatang.

Di Sumatera Selatan, ada tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020. Di antaranya Ogan Ilir, PALI, Ogan Komering Ulu dan Musi Rawas.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x