Tak Dapat Bantuan Hukum, Firli Bahuri Beri Tanggapan sekaligus Penuhi Panggilan Dewas KPK

- 5 Desember 2023, 12:24 WIB
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Kasus suap yang menyeret nama Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri yang juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka masih dalam tahap penyelidikan serta pemanggilan para saksi.

Dalam hal ini, Pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri setelah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan bersama pejabat struktural di Biro Hukum KPK, Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: Cara Agar Indukan Aglonema Cepat Bertunas, Kenali Dulu Beberapa Hal Ini

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.

Ali menyebut dalam peraturan tersebut termaktub bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan hanya diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Atas dasar itu, kata Ali, kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pmerintah sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” ujar Ali.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK, Klarifikasi Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo".

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Terbaru, Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa, 5 Desember 2023. Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua bagi Firli Bahuri karena sebelumnya dia pernah diperiksa pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x