Cara Mengurus STNK Hilang, Alur Prosedur dan Biayanya

- 30 Agustus 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi cara mengurus STNK hilang. *PRFM/dok
Ilustrasi cara mengurus STNK hilang. *PRFM/dok /PRFM

Setelah selesai menyerahkan berkas-berkas tersebut, segera bayar pajak kendaraan bermotor tahunan Anda jika belum dilakukan.

Baca Juga: Sriwijaya FC Dirumorkan Lirik Osas Saha sebagai Alternatif Beto Goncalves

(jika kehilangan terjadi setelah pajak tahunan dibayar, maka Anda tidak perlu membayar pajaknya lagi).

  1. Bayar Biaya Penggantian STNK Baru

Sebelum dibuat, pihak SAMSAT akan mengenakan sejumlah biaya untuk penggantian STNK Anda yang telah hilang.

Baca Juga: Niat Mandi Wajib Setelah Haid, Begini Tata Caranya Menurut Islam

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut :

  • Kendaraan Bermotor Roda dua atau tiga, atau angkutan umum Rp 50.000
  • Kendaraan Bermotor Roda empat atau lebih Rp 75.000
  • Pengesahan STNK Rp 0
  1. Ambil STNK dan SKPD

Jika sudah selesai dengan semua prosedur tadi, serahkan bukti pembayaran dan tinggal tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) baru milik Anda yang sudah jadi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x