Cara Mengurus STNK Hilang, Alur Prosedur dan Biayanya

- 30 Agustus 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi cara mengurus STNK hilang. *PRFM/dok
Ilustrasi cara mengurus STNK hilang. *PRFM/dok /PRFM

Dikutip Jurnalsumsel.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Cara dan Dokumen yang Diperlukan untuk Urus STNK yang Hilang", inilah cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengganti STNK yang hilang:

  1. Laporkan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Baca Juga: Sinopsis Film American Ultra, Kisah Agen CIA yang Diburu Pemerintah

Jika Anda mendapati STNK anda hilang, segeralah melapor ke kantor kepolisian terdekat. 

Ini dilakukan untuk mengurus surat kehilangan yang nantinya akan menjadi penting saat digunakan untuk mengganti STNK.

  1. Siapkan Berkas Kelengkapan Administratif

Dokumen yang harus Anda siapkan ketika akan mengurus STNK yang hilang antara lain:

Baca Juga: Wajib Coba! Aplikasi Edit Foto Terbaik, Cocok buat Pemula Maupun Profesional

  • KTP Asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
  • Dotokopi STNK yang hilang
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • BPKP asli beserta fotokopi.
  1. Datang ke Kantor SAMSAT

Ketika semua persyaratan sudah di tangan, Anda tinggal membawanya ke SAMSAT terdekat. SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK yang sehari-hari Anda gunakan.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Mandiri ITB, Cek Nama Kamu Lulus atau Tidak

Di sana nanti Anda akan melakukan berbagai prosedur penggantian seperti:

  • Pengecekan fisik kendaraan.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengurus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT) dan lainnya.
  1. Datang ke Loket BBN II

Loket Bea Balik Nama (BBN) II merupakan tempat Anda menyerahkan segala berkas yang tadi sudah dikumpulkan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x