Cara Mengurus STNK Hilang, Alur Prosedur dan Biayanya

- 30 Agustus 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi cara mengurus STNK hilang. *PRFM/dok
Ilustrasi cara mengurus STNK hilang. *PRFM/dok /PRFM

JURNALSUMSEL.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dibawa saat membawa kendaraan.

Jika tidak, siap-siap ditilang jika ada razia atau pemeriksaan. 

Untuk itu, STNK harus selalu dijaga dengan baik. Jangan sampai ketinggalan apalagi hilang.

Baca Juga: 10 Film Hacker Terbaik, Wajib Ditonton

Terkadang kesialan bisa menimpa siapapun. Sering terjadi STNK hilang dengan banyak alasan. 

Namun tidak perlu risau, proses untuk mengurus STNK baru ternyata tidak seribet yang di bayangkan. 

Hanya ada beberapa prosedur yang harus dilakukan masyarakat untuk melakukan penggantian STNK miliknya yang hilang.

Baca Juga: Kang Sora Menikah, Ini Isi Surat Pesan untuk Bling Bling

Penasaran langkah apa saja yang harus dilakukan? 

Dikutip Jurnalsumsel.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Cara dan Dokumen yang Diperlukan untuk Urus STNK yang Hilang", inilah cara dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengganti STNK yang hilang:

  1. Laporkan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Baca Juga: Sinopsis Film American Ultra, Kisah Agen CIA yang Diburu Pemerintah

Jika Anda mendapati STNK anda hilang, segeralah melapor ke kantor kepolisian terdekat. 

Ini dilakukan untuk mengurus surat kehilangan yang nantinya akan menjadi penting saat digunakan untuk mengganti STNK.

  1. Siapkan Berkas Kelengkapan Administratif

Dokumen yang harus Anda siapkan ketika akan mengurus STNK yang hilang antara lain:

Baca Juga: Wajib Coba! Aplikasi Edit Foto Terbaik, Cocok buat Pemula Maupun Profesional

  • KTP Asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
  • Dotokopi STNK yang hilang
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • BPKP asli beserta fotokopi.
  1. Datang ke Kantor SAMSAT

Ketika semua persyaratan sudah di tangan, Anda tinggal membawanya ke SAMSAT terdekat. SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK yang sehari-hari Anda gunakan.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Mandiri ITB, Cek Nama Kamu Lulus atau Tidak

Di sana nanti Anda akan melakukan berbagai prosedur penggantian seperti:

  • Pengecekan fisik kendaraan.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengurus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT) dan lainnya.
  1. Datang ke Loket BBN II

Loket Bea Balik Nama (BBN) II merupakan tempat Anda menyerahkan segala berkas yang tadi sudah dikumpulkan. 

Setelah selesai menyerahkan berkas-berkas tersebut, segera bayar pajak kendaraan bermotor tahunan Anda jika belum dilakukan.

Baca Juga: Sriwijaya FC Dirumorkan Lirik Osas Saha sebagai Alternatif Beto Goncalves

(jika kehilangan terjadi setelah pajak tahunan dibayar, maka Anda tidak perlu membayar pajaknya lagi).

  1. Bayar Biaya Penggantian STNK Baru

Sebelum dibuat, pihak SAMSAT akan mengenakan sejumlah biaya untuk penggantian STNK Anda yang telah hilang.

Baca Juga: Niat Mandi Wajib Setelah Haid, Begini Tata Caranya Menurut Islam

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut :

  • Kendaraan Bermotor Roda dua atau tiga, atau angkutan umum Rp 50.000
  • Kendaraan Bermotor Roda empat atau lebih Rp 75.000
  • Pengesahan STNK Rp 0
  1. Ambil STNK dan SKPD

Jika sudah selesai dengan semua prosedur tadi, serahkan bukti pembayaran dan tinggal tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) baru milik Anda yang sudah jadi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x