Jokowi Ketok Palu, Coba Cek Saldo Rekening karena BLT Rp600 Ribu Resmi Cair Hari Ini

- 27 Agustus 2020, 12:39 WIB
Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan dana bantuan pemerintah berupa BLT Rp600 ribu ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta.
Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan dana bantuan pemerintah berupa BLT Rp600 ribu ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta. /instagram/@Jokowi

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600 ribu dipastikan cair hari ini, Kamis 27 Agustus 2020.

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima upah di bawah Rp5 juta.

Presiden Jokowi meluncurkan bantuan ini secara resmi di Istana Negara.

Baca Juga: Ngeri! Warga di Daerah Ini Selalu Gali Kuburan dan Dandani Mayat di Bulan Agustus

BLT Rp600 ribu per bulan ini akan diberikan selama empat bulan.

Untuk tahap pertama ini, tak semua peserta yang memenuhi kriteria akan menerima manfaat.

Pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.

Baca Juga: Joe Taslim Tampil Beda di Film Barunya

Selanjutnya akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja.

"Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi?" ujar Jokowi seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

"Petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit," tambahnya.

Baca Juga: Viral Tiktok, Besok 27 Agustus Apa yang Akan Terjadi?

Presiden Jokowi menegaskan, bantuan ini akan diberikan kepada siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020.

Presiden Jokowi berharap bantuan subsidi gaji ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Viral Bidan Honorer di Lahat Nekat Bugil di Aplikasi Boom Live untuk Narik Followers

“Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu,” ujar Presiden Jokowi.

Tentunya, diharapkan daya beli masyarakat meningkat. Sehingga pertumbuhan ekonomi negara kembali normal.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x