Batal Datang sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum: AG Belum dipanggil Hari Ini

- 20 Juni 2023, 10:44 WIB
Anak AG siap menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Anak AG siap menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. /ANTARA

JURNALSUMSEL.COM - Sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni dengan menghadirkan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora sebagai saksi.

“Sidang akan kita tunda hari Selasa tanggal 20 Juni jam 10,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sebelum menutup persidangan hari Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum AG Mengabarkan Kliennya Batal Datang ke Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Rencananya jaksa penuntut umum akan menghadirkan diantaranya Agnes Gracia atau AG, Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, dan Alberto Fernando sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Namun dalam keterangan terpisah, Anak AG batal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini.

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” ucap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya.

AG Resmi ditahan di LPKA Tangerang

AG resmi menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan tersebut disampaikan Mahkamah Agung setelah menolak pengajuan kasasi dari pihak Anak AG dan juga pihak Kejaksaan. Anak AG selanjutnya dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang yang dilakukan pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips dan Trik Agar Daun Janda Bolong Jadi Rimbun dan Subur

“Eksekusi Anak AG di LPKA Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya dikutip Kamis, 15 Juni 2023.

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan alasan Anak AG dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang karena tempat itu dikhususkan untuk pembinaan bagi anak perempuan.

“Itu khusus anak, adanya di Tangerang untuk anak wanita,” katanya.

AG dinyatakan terlibat dan bersalah atas kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora, dan disebut sebagai alasan dari kejadian nahas tersebut terjadi.

Meski tak secara langsung ikut terlibat menganiaya David, namun AG terbukti berperan sebagai orang yang menyeret dan memaksa David mendatanginya dan Mario Dandy serta Shane Lukas pada saat kejadian.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Anak AG (15) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Terlilit Masalah Ekonomi, Anggota Polisi di Musi Rawas Tewas Bunuh Diri

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu AG menjalani proses hukum yang berbeda dari Mario Dandy dan Shane Lukas dikarenakan statusnya yang saat ini masih di bawah umur.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah